MUSDES PENETAPAN PERDES TENTANG PERUBAHAN RPJMDES TAHUN 2020-2027

Selasa (22/04/2025), Pemerintah Desa Bendorejo Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rancangan Perubahan RPJMDes Tahun 2020-2027. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Bendorejo dengan dihadiri oleh Perangkat Desa dan Ketua BPD beserta anggota. Perubahan RPJMDes ini didasarkan pada Undang –undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana di Pasal 39 menjelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, dimana hal ini berdampak langsung pada penambahan waktu kepemimpinan, sehingga memerlukan revisi terhadap dokumen RPJMDes agar seluruh program pembangunan tetap terarah, terukur, dan akuntabel hingga akhir masa jabatan kepala desa.

Musyawarah ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan arah pembangunan desa sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta tetap berpijak pada prinsip transparansi dan partisipatif. Dalam kegiatan ini  dilakukan pembahasan mendalam dan penyesuaian dokumen RPJMDes yang mencakup berbagai sektor. Dengan terselenggaranya Musdes ini, Pemerintah Desa Bendorejo berharap apa yang tertuang dalam dokumen ini nanti dapat direalisasikan semaksimal mungkin, pelaksanaan pembangunan ke depan akan semakin terarah, efektif, dan berorientasi hasil nyata untuk seluruh warga desa.