Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Bendorejo dengan cara merenovasi rumah penduduk miskin yang kurang/tidak layak digunakan sebagai hunian. Sasaran RTLH adalah rumah penduduk miskin yang kondisinya kurang/tidak layak, dan tanah maupun bangunan yang berada diatasnya merupkakan milik sendiri dan tidak dalam sengketa.
Pemerintah Desa Bendorejo mengunakan Dana Desa (DD) untuk menganggarkan kegiatan RTLH. Pada tahun ini Pemerintah Desa menganggarkan RTLH di dua titik, yaitu rumah milik Ibu Siti Zahro dan Bapak Suparno. Kamis (09/02/2023) Kepala Desa bersama Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melaksanakan serah terima bahan material di Rumah Ibu Siti Zahro.